Sabtu, 06 September 2008

8 Mantan Guru dan Karyawan Adabiah Padang, menggugat Yayasan

Oleh Indriani Edison


Aksi menggugat Yayasan Serikat Oesaha (YSO) Adabiah Padang dilakukan oleh 8 mantan Guru dan Karyawan Adabiah dari 13 orang yang diberhentikan secara tidak hormat pasca aksi demo pelajar SMP Adabiah pada bulan Januari 2008.

Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Sumatera Barat, melalui LBH Padang diantaranya Zakaria Ismail, Darnis, Ermawati, Elfawati, Fariati Agus, Helda Yati, Mardalena dan Asfaizal. Mereka merasa dirugikan dengan keputusan Yayasan dan telah berkali-kali mendatangi instansi pemerintahan di kota Padang untuk mengadukan nasib, namun tidak membuahkan hasil. Para Guru dan Karyawan menilai aksi pemecatan yang dilakukan pihak yayasan tidak memiliki dasar yang kuat. dan meminta agar hak-hak mereka diberikan kembali oleh pihak yayasan dengan mempekerjakan kembali di Yayasan Adabiah, mengingat masa kerja mereka ada yang mencapai 26 tahun.

Sementara itu, pihak Yayasan Adabiah Padang menilai aksi pelaporan Mantan Guru dan Karyawan tersebut sah-sah saja. Pihak Yayasan tetap pada pendiriannya dan menutup berbagai kemungkinan untuk menerima kembali mantan guru dan karyawan yang telah dikeluarkan.
Dimasukannya gugatan mantan guru dan karyawan yayasan Adabiah ke Pengadilan Hubungan Internasional di sambut dingin pihak yayasan . Ketua Yayasan adabiah Padang Muchlis Muchtar, menilai laporan tersebut, sah-sah saja dan sepenuhnya merupakan hak mereka.

Namun anjuran dinas tenaga kerja untuk menerima kembali mantan guru dan karyawan tersebut bekerja melalui mediasi sebelumnya di tolak pihak yayasan. Mengingat keputusan yang ditetapkan untuk memberhentikan 13 orang guru tersebut telah sesuai prosedur yayasan. Selain itu, guru-guru ini ditenggarai juga telah mencemarkan nama baik Yayasan.

Sebelum dikeluarkan surat pemberhentian 13 orang karyawan ini, pihak yayasan juga telah menghimbau baik secara lisan maupun tulisan, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan ke-13 orang guru tersebut tidak menanggapi surat himbauan dari pihak Yayasan.

Tidak ada komentar: